Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPRD Sulsel Belum Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Gubernur Baru

WakiKetua DPD Demokrat Sulsel Ni'matullah. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Andi Sudirman Sulaiman telah diusulkan sebagai gubernur Sulawesi Selatan definitif, namun DPRD Sulsel belum akan membentuk panitia pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur Sulsel. Panlih dibentuk setelah ada gubernur definitif.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah mengatakan setelah Sudirman dilantik sebagai gubernur definitif, maka pimpinan DPRD bersurat kepada semua partai pengusung untuk mengajukan nama-nama sebagai calon wakil gubernur pengganti. Partai pengusung yang dimaksud adalah PAN, PDI Perjuangan, dan PKS.

"Setelah seluruh partai pengusung tiga menyepakati minimal dua nama dan diajukan, maka pada saat itulah DPRD baru punya kewenangan menetapkan panitia pemilihan," kata Ni'matullah usai rapat paripurna pemberhentian Nurdin Abdullah dan pengusulan Andi Sudirman sebagai gubernur definitif di Gedung DPRD Sulsel, Senin (24/1/2022).

1. Fraksi berbeda pendapat soal panitia pemilihan

Ilustrasi DPRD Sulsel. IDN Times/Asrhawi Muin

Saat rapat paripurna, fraksi menyampaikan pandangan berbeda terkait usulan pembentukan panitia pemilihan Wakil Gubernur Sulsel. Misalnya fraksi Golkar yang menyetujui pembentukan Panlih tanpa harus menunggu gubernur definitif atau fraksi PAN yang mengusulkan pembentukan Panlih setelah ada gubernur definitif.

Ni'matullah menganggap perbedaan pendapat ini wajar. Semua usulan dari fraksi tetap akan ditampung sebagai masukan. Meski begitu, tetap ada mekanisme yang mendasari pembentukan Panlih.

"Jadi panitia pemilihan itu dibentuk setelah ada calon yang didorong gubernur terpilih berdasarkan kesepakatan dengan partai pengusung, barulah kita membentuk panitia pemilihan," kata Ni'matullah.

2. Andi Sudirman masih wagub

Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (tengah). Humas Pemprov Sulsel

Ni'matullah menegaskan jika Panlih dibentuk sekarang maka mereka tak akan punya tugas. Hal itu karena gubernur definitif belum dilantik. Di sisi lain, wakil gubernur juga masih ada sehingga tak mungkin ada usulan wakil gubernur.

"Wagub ini (Sudirman) kan masih SK wagub. Dia ditunjuk presiden hanya sebagai pelaksana tugas gubernur. Dia statusnya secara hukum masih wagub," kata Ni'matullah.

3. Panlih dibentuk setelah ada gubernur definitif

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Dok. Humas Pemprov Sulsel

Ni'matullah mengatakan setelah gubernur definitif dilantik maka pimpinan DPRD Sulsel sudah punya alasan untuk bersurat ke partai pengusung. 

Setelah partai pengusung masing-masing mengusulkan dua nama, barulah hal ini dikoordinasikan dengan gubernur definitif. Ketika sudah ada nama yang disepakati, barulah DPRD membentuk Panlih.

"Panlih salah satu tugasnya mengecek persyaratan administratif calon yang diajukan. Sudah itu mempersiapkan mekanisme. Kalau kita bentuk Panlih hari ini atau besok, dia mau kerja apa," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us