Polisi menggerebek Kampung Narkoba Borta di Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (9/10/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti itu meliputi 104 alat isap sabu, dua timbangan digital, 26 telepon genggam, sejumlah saset kosong, pintu baja, senjata tajam, kamera CCTV, korek gas, sabu seberat sekitar 10 gram, serta uang tunai Rp49,6 juta.
Arya menegaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan Borta. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dengan menyasar bandar narkotika yang telah lama menjadi target operasi.
"Ini wujud polisi bersama masyarakat, kami mendapatkan info dari masyarakat bahwa di sana memang banyak pengguna narkoba yang sudah berulang sehingga dilakukanlah dengan target operasi bandar narkotika yang memang sudah lama kami incar," tandasnya.
Ketiga terduga bandar narkotika tersebut dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.