Makassar, IDN Times - Seorang dosen berinisial RR (43) dari salah satu kampus negeri ternama di Kota Makassar, melaporkan suaminya MM (44), warga negara Italia, ke polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus KDRT ini ditangani tim penyidik Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, sejak 6 September 2023 atau usai dugaan KDRT terjadi di rumah mereka di Jalan Prof. Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Kasubnit PPA Reskrim Polrestabes Makassar, Iptu Sahuddin, pelaku menganiaya karena menuduh istrinya selingkuh saat pelaku melakukan perjalanan ke luar kota.
"Alasan dianiaya karena selingkuh, kalau itu sempat dijelaskan pelapor. Jadi memang itu ada kecurigaan dari suaminya bahwa ada pria lain, makanya dia (MM) tuduh istrinya selingkuh," ungkap Sahuddin saat ditemui di Polrestabes, Jumat malam (3/11/2023).