Dosen di Makassar Tipu Calon Mahasiswa Rp550 Juta Modus Lulus Masuk FK

Dosen perempuan berinisial HS alias Lina ditangkap terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp550 juta.
Uang diberikan bertahap setelah korban meminta bantuan agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran.
Lina diserahkan kepada Polres Tarakan, sementara polisi masih mendalami transaksi dan kesepakatan mereka.
Makassar, IDN Times - Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina (54) ditangkap setelah diduga menipu dan menggelapkan uang Rp550 juta dengan modus menjanjikan anak warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), lolos masuk Fakultas Kedokteran (FK) di dua universitas berbeda.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan Lina ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulsel di sebuah tempat kos di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (10/10/2026).
"Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan bantuan dari Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara. Terduga pelaku merupakan seorang dosen," ujar Wawan, Senin (12/10/2026).
1. Modus loloskan masuk Fakultas Kedokteran Unhas

Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar / Istimewa Wawan menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Lina mengaku mengenal korban yang meminta bantuannya agar anaknya berinisial AN bisa masuk Fakultas Kedokteran di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
"Namun, anak korban disebut tidak lolos seleksi di kampus tersebut, sehingga terduga pelaku mengarahkan korban ke universitas Trisakti di Jakarta," jelas Wawan.
2. Uang Rp550 Juta Ditransfer Bertahap

ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar) Polisi juga menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku, telah menerima uang dari korban bernama Anas secara bertahap. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening miliknya dengan nominal yang bervariasi.
"Sejumlah transaksi yang diakui Lina antara lain sebesar Rp20 juta, Rp30 juta, hingga pembayaran terakhir senilai Rp230 juta. Total uang yang diakui diterima terduga pelaku diperkirakan mencapai Rp550 juta," ungkapnya
3. Pelaku diserahkan ke Polda Tarakan

Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa), Berdasarkan keterangan pelaku, uang itu diberikan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan yang mereka bicarakan.
Polisi masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, termasuk rangkaian transaksi serta kesepakatan antara Lina dan korban. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Lina kemudian diserahkan kepada Polres Tarakan. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh kepolisian setempat.






















