Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Maros, Mujaddid. Dia merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021.
Mujaddid terbukti tidak menghadiri beberapa kali rapat pleno tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Terungkap fakta keputusan untuk hadir dalam rapat pleno didasarkan pada penilaian subjektif Teradu I.
Sanksi pemberhentian tetap kepada Mujaddid dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu (8/9/2021).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Teguh Prasetyo, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Rabu (8/9/2021).