Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Ichlas. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 10.00 WITA di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Kasus ini diajukan oleh seorang pengadu bernama Rohani, yang menuduh Ichlas melakukan pelanggaran etik dalam Pemilu 2024. Dalam laporannya, Rohani menyebut Ichlas memberikan perintah terstruktur, sistematis, dan masif untuk mendukung salah satu calon anggota DPR RI dari partai tertentu.
Tak hanya itu, Ichlas juga diduga menawarkan sejumlah uang kepada Ketua PPK Minasatene dan Ketua PPK Marang agar menjalankan instruksinya.