DKPP Bakal Periksa Ketua KPU Pangkep Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

- DKPP gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Ketua KPU Kabupaten Pangkep
- Rohani menuduh Ichlas memberikan perintah terstruktur untuk mendukung caleg dan menawarkan uang kepada Ketua PPK Minasatene dan Marang
- Sidang bersifat terbuka untuk umum, DKPP memudahkan akses publik dengan siaran langsung melalui akun Facebook resmi mereka
Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Ichlas. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 10.00 WITA di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Kasus ini diajukan oleh seorang pengadu bernama Rohani, yang menuduh Ichlas melakukan pelanggaran etik dalam Pemilu 2024. Dalam laporannya, Rohani menyebut Ichlas memberikan perintah terstruktur, sistematis, dan masif untuk mendukung salah satu calon anggota DPR RI dari partai tertentu.
Tak hanya itu, Ichlas juga diduga menawarkan sejumlah uang kepada Ketua PPK Minasatene dan Ketua PPK Marang agar menjalankan instruksinya.
1. Agenda sidang mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan agenda utama sidang adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, serta pihak terkait lainnya. DKPP telah memanggil seluruh pihak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David, dikutip dalam siaran pers, Kamis (5/12/2024).
2. Sidang bersifat terbuka untuk umum

David mengatakan sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dan wartawan yang ingin memantau jalannya persidangan dapat hadir langsung di lokasi.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” kata David.
3. Dapat disaksikan melalui akun Facebook resmi

Selain itu, DKPP juga menyediakan siaran langsung melalui akun Facebook resmi mereka untuk memudahkan akses publik. Ini juga sebagai upaya transparansi dari DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David.