Makassar, IDN Times - Ayah dan anak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan harus meringkuk di penjara usai membunuh tetangganya. Pelaku masing-masing berinisial AD (60) dan AH (34), sementara korbannya lelaki berinisial AJ (45).
Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (Subsi PIDM) Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menjelaskan, penganiayaan berat berujung kematian itu terjadi pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 15.30 Wita. Kejadiannya di Dusun 4 Lanca Baru 2, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge.
“Ayah dan anak tersebut memarangi dan menikam korban berulang kali menggunakan parang dan badik hingga meninggal dunia dengan sejumlah luka di perut, kaki, tangan, punggung, dan dada,” kata Rayendra dalam keterangan resminya, Kamis (1/8/2024).