Makassar, IDN Times – Petugas Unit Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar menangkap seorang remaja lelaki berinisial MR (23) setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Kamis (9/4/2026). Pelaku diciduk di kediamannya di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Penangkapan dilakukan setelah korban yang merupakan ibu kandung pelaku melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebuah helm yang dipukulkan ke arah wajah korban.
Akibat aksi kekerasan itu, korban mengalami luka memar dan pendarahan pada bagian wajah sehingga harus mendapatkan penanganan medis. Korban kini telah ditangani oleh tenaga kesehatan untuk pemulihan atas luka yang dialaminya.
Kasi Humas Polsek Rappocini, Fadli, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku nekat melakukan penganiayaan karena diliputi emosi. Pelaku mengaku tersulut emosi setelah melihat ibunya memarahi neneknya dan mengucapkan kata-kata kasar.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban telah mendapatkan penanganan medis atas luka yang dialaminya,” ujar Fadli.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar dapat menahan diri dan menyelesaikan permasalahan keluarga dengan cara yang baik tanpa kekerasan, guna menghindari dampak hukum yang merugikan semua pihak.
