Disnakertrans Sulsel Akui Masih Ada Perusahaan yang Tak Patuhi UMP

- Beberapa perusahaan di Sulsel belum menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai ketentuan
- Disnakertrans melakukan dialog dan mediasi dengan perusahaan serta serikat buruh untuk mencari solusi
- Tantangan utama adalah kepatuhan perusahaan terhadap UMP, meskipun UMP Sulsel termasuk salah satu yang tertinggi di luar Pulau Jawa
Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jayadi Nas, mengungkapkan masih ada perusahaan yang belum menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikannya usai aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di depan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/5/2025). Setiap tahun, tuntutan buruh soal UMP selalu muncul. Dia pun mengakui bahwa memang masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membayar upah sesuai standar minimum.
"Kami menyadari bahwa masih banyak yang merasa UMP tersebut belum cukup, karena setiap orang memiliki standar berbeda. Teman-teman menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan belum mematuhi UMP," kata Jayadi kepada wartawan.
1. Mediasi rutin antara perusahaan dan buruh

Jayadi menjelaskan, pihaknya tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Sejumlah langkah telah dijalankan, termasuk dialog dan mediasi dengan pihak perusahaan dan serikat buruh.
Sebelum peringatan May Day, dia mengaku pihaknya telah lebih dulu berdialog dengan serikat buruh mulai 28-30 April. Dialog itu dilaksanakan di satu tempat khusus untuk membahas isu-isu dan masalah apa yang dibawa serikat buruh saat peringatan May Day.
"Kita mencari titik temu antara kondisi perusahaan dan tuntutan kaum buruh. Proses mediasi telah dilakukan oleh Ibu Kabid yang menangani para mediator dan hampir setiap hari kami menghadapi dinamika seperti ini," katanya.
2. Kepatuhan perusahaan menjadi tantangan

Jayadi menyebut, UMP Sulsel saat ini termasuk salah satu yang tertinggi di luar Pulau Jawa. Namun, tantangan utamanya adalah kepatuhan perusahaan terhadap regulasi tersebut.
Di satu sisi, UMP harus diterapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, masih ada perusahaan yang tidak mampu membayar gaji sesuai ketentuan karena dirasa terlalu tinggi.
"Kami telah memberi tahu perusahaan-perusahaan tersebut, namun kami juga harus memahami kondisi mereka saat ini," katanya.
3. Penting mencari titik temu antara buruh dan perusahaan

Jayadi menekankan pentingnya mencari titik temu antara kepentingan buruh dan kemampuan perusahaan. Proses mediasi pun dilaksanakan hampir setiap hari oleh tim mediator Disnakertrans.
Namun, proses mediasi kadangkala tidak berjalan mulus. Tidak semua akan berakhir dengan kesepakatan.
"Ada yang langsung sepakat, ada yang saling memahami, dan ada juga yang tetap bertahan. Itulah dinamika ketenagakerjaan," katanya.