Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan maupun keluhan pekerja apabila terdapat perusahaan yang belum atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Andi Reza Nugraha, mengatakan pembukaan posko merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan. Hal ini juga bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi.
"Melalui pembukaan posko pengaduan ini, kami berharap pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja dapat berjalan tertib, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Reza, dikutip Sabtu (14/3/2026).
