Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Demonstran Tuntut Pj Gubernur Dicopot Gara-gara Kebijakan Pisang

Demonstran Tuntut Pj Gubernur Dicopot Gara-gara Kebijakan Pisang
Massa Aliansi Masyarakat Sulsel Bersatu berunjuk rasa menolak kebijakan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin soal program budidaya pisang. (IDN Times/Dahrul Amri)
Share Article

Makassar, IDN Times - Ratusan mahasiswa dan pemuda berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, di Makassar, Senin (16/10/2023). Mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sulsel Bersatu menuntut Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dicopot dari jabatannya.

Massa mengkritik kebijakan Pj Gubernur soal budidaya pisang di Sulsel. Baru-baru ini Bahtiar menginstruksikan pengalokasian sebagian anggaran dana desa di wilayah Sulsel untuk menggalakkan penanaman pisang.

"Salah satu kebijakan pj Gubernur Sulsel ini ialah membebankan kepala desa se-Sulsel memakai anggaran desa untuk menanam pohon pisang, makanya kami melakukan demo untuk mendesak pencopotan kepada Pjj Gubernur," kata koordinator lapangan massa, Reynald Pratama saat berorasi.

Pantauan IDN Times, massa demonstran sempat mendesak masuk ke Gedung DPRD unutk menemui Anggota Dewan. Namun mereka tidak dibukakan pintu gerbang.

1. Program budidaya pisang dianggap kebijakan sepihak

Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin pada penanaman perdana program budidaya pisang, di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sabtu (7/10/2023). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin pada penanaman perdana program budidaya pisang, di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sabtu (7/10/2023). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Reynald mengungkapkan, pihaknya menentang program budidaya pisang karena proyek Pj Gubernur itu dianggap sangat sesat. Kebijakan itu dianggap sebagai keputusan sepihak yang tidak disertai pertimbangan matang.

"Kebijakan pj gubernur ini jelas diterbitkan tanpa ada pelibatan semua pihak, tanpa adanya observasi apakah semua daerah di Sulsel bisa ditumbuhi pohon pisang atau tidak. Maka itu kami dari aliansi mengutuk keras kebijakan tersebut," ujar Reynald.

2. Kepala desa harus diberi ruang memberi masukan soal program budidaya pisang

Massa Aliansi Masyarakat Sulsel Bersatu berunjuk rasa menolak kebijakan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin soal program budidaya pisang. (IDN Times/Dahrul Amri)
Massa Aliansi Masyarakat Sulsel Bersatu berunjuk rasa menolak kebijakan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin soal program budidaya pisang. (IDN Times/Dahrul Amri)

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulsel, Sri Rahayu Usmi mengatakan, massa berharap agar pemerintah memperhatikan posisi dan peran pemerintah desa. Dalam hal ini, kepala desa harus diberi ruang untuk menentukan arah pembangunan di wilayahnya, tanpa dipaksakan mengikuti program budidaya pangan tertentu.

"Berbicara soal desa, maka harua diberi ruang juga kepada kepala desa untuk bisa membahas terkait desa, agar kepala desa kami ini bisa beri masukan," katanya.

3. Pj Gubernur akui kebijakannya tidak sepenuhnya diterima

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, secara virtual di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (11/9/2023). Dok. Humas Pemprov Sulsel
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, secara virtual di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (11/9/2023). Dok. Humas Pemprov Sulsel

Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengeluarkan Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel. Surat Edaran dengan Nomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 ini ditujukan kepada Para Bupati se-Sulsel.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti hasil koordinasi dan konsultasi dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT RI pada tanggal 3 Oktober 2023 di Makassar. 

Belakangan, kebijakan itu justru menuai pro dan kontra. Bahtiar mengakui bahwa memang ada sebagian pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penggunaan dana desa itu. Namun Bahtiar mengklaim bahwa aturan ini hanya bersifat imbauan.

Jadi sifatnya imbauan, imbauan ini bukan hukum. Hukum itu Peraturan Menteri Desa PDTT dan peraturan teknis lainnya," kata Bahtiar di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (13/10/2023).

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bahtiar itu mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bahwa minimal 20 persen dana desa dialokasikan untuk tanaman pangan. Ada juga yang dianggarkan untuk stunting dan program prioritas nasional lainnya.

"Saya komunikasikan juga kemarin kepada Wakil Menteri Desa, mungkinkah dilakukan imbauan ini 40 persen, supaya memberikan dampak signifikan," kata Bahtiar.

Menurut Bahtiar, adanya polemik terkait dana desa itu lantaran mis komunikasi. Dia menegaskan bahwa imbauan ini tidak bersifat mengikat dan tanpa paksaan.

"Kalau mau mengikuti Alhamdulillah, kalau tidak kita juga tidak akan marah-marah," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Jambret yang Seret Siswi SMP di Makassar Ditangkap Polisi

01 Jun 2026, 20:48 WIBNews