Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Danny Pomanto Penuhi Panggilan Kejati: Saya Tidak Terlibat Langsung

-
Eks Wali Kota Makassar Danny Pomanto hadiri panggilan Kejati Sulsel, Selasa (10/6/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar IDN Times - Mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto, memenuhi pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (10/6/2025). Kehadirannya untuk klarifikasi dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana cadangan senilai Rp24 miliar milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Pantauan IDN Times, Danny keluar dari Gedung Kejati Sulsel sekitar pukul 13.25 WITA dengan mengenakan batik biru-pink dan kalung bertuliskan “Tamu Pidsus”. Dia kemudian meninggalkan Kantor Kejati Sulsel dengan mobil putih.

Saat dimintai keterangan, ia menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. "Pertama saya terima kasih ke Pak Kajati dan seluruh jajaran karena dengan begini semua bisa clear, semua bisa jelas," kata Danny kepada awak media di lokasi usai pemeriksaan.

Menurutnya kehadiran di Kejati Sulsel sangat penting, agar semua permasalahan mengenai kasus bisa terang dan jelas. "Sebagai orang yang taat hukum dan saya juga mendukung usaha untuk meng-clearkan ini barang, sehingga saya hadir di sini," ungkapnya.

Selama pemeriksaan, Danny menyebut dirinya mendapatkan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Ia mengaku datang sejak pukul 10 pagi, namun pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 12.30 WITA.

Danny mengaku hanya memberikan keterangan sebatas yang ia ketahui. Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PDAM, ia menegaskan bahwa tidak terlibat langsung dalam teknis pengelolaan dana.

"Saya kan selalu punya dewan pengawas, tidak ada yang langsung ke saya. Selalu ada jembatan, setiap hari yang menanyakan itu Dewas," jelasnya.

Danny juga menegaskan bahwa dalam pengelolaan PDAM, perannya lebih banyak bersifat administratif. “Saya tidak terlibat langsung dalam operasional, seperti urusan ulang tahun atau lainnya. Semua itu selalu melalui Dewan Pengawas,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan, Danny enggan berkomentar banyak. Menurutnya, seluruh proses hukum adalah kewenangan penyidik.

“Jangan kita beropini, kita serahkan ke proses hukum. Itu otoritas teman-teman penyidik,” ujar Danny.

Danny juga enggan menjelaskan lebih jauh saat ditanya soal nilai dana cadangan Rp24 miliar tersebut. Ia mengaku tidak tahu soal nilai dana itu. "Teknis itu. Saya tidak tahu. Saya ini kan KPM hanya dalam SK saja, itu Perintah undang-undang kepada saya, yang lain-lain tidak tahu, saya tidak pahami," tegasnya.

Danny juga menyatakan kesiapannya untuk kembali hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan lanjutan. "Kami siap membantu sampai semuanya betul-betul clear," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us