Daftar Tarif Tol Dalam Kota Makassar 2026 di Seluruh Gerbang Utama
- Jalan Tol Dalam Kota Makassar mencakup ruas Ujung Pandang Seksi 1–3 dengan lima gerbang utama yang menopang mobilitas warga dan arus logistik perkotaan.
- Tarif tol dibedakan berdasarkan golongan kendaraan, dengan empat gerbang utama menerapkan tarif seragam dan Gerbang Tallo Barat memiliki struktur tarif berbeda sesuai karakteristik jalurnya.
- Penyesuaian tarif berlaku sejak Januari 2026 setelah evaluasi Standar Pelayanan Minimal, disertai sosialisasi oleh PT Makassar Metro Network agar pengguna jalan mendapat informasi jelas.
Makassar, IDN Times - Jalan tol dalam Kota Makassar menjadi salah satu jalur utama yang menopang mobilitas harian warga dan arus logistik di kawasan perkotaan. Ruas Jalan Tol Ujung Pandang yang meliputi Seksi 1, 2, dan 3 ini terhubung melalui lima gerbang utama yang tersebar di beberapa titik strategis.
Setiap gerbang menerapkan struktur tarif berdasarkan golongan kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi hingga kendaraan angkutan berat. Skema ini dirancang untuk menyesuaikan penggunaan jalan dengan beban kendaraan yang melintas di kawasan Makassar.
Berikut daftar tarif yang berlaku berdasarkan golongan kendaraan.
1. Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Timur, dan Parangloe

Keempat gerbang ini berada pada koridor utama yang melayani volume kendaraan cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat tarif yang diterapkan dibuat seragam untuk memudahkan sistem transaksi di lapangan.
Golongan I: Rp11.000
Golongan II: Rp16.000
Golongan III: Rp16.000
Golongan IV: Rp21.500
Golongan V: Rp21.500
2. Gerbang Tallo Barat

Gerbang Tallo Barat memiliki karakteristik jalur yang berbeda dibandingkan gerbang lainnya. Kondisi tersebut membuat tarif yang diberlakukan menyesuaikan struktur ruas yang dilalui kendaraan.
Golongan I: Rp4.500
Golongan II: Rp7.000
Golongan III: Rp7.000
Golongan IV: Rp9.000
Golongan V: Rp9.000
3. Penjelasan kebijakan tarif

Tarif tol dalam kota Makassar ini telah disesuaikan pada Januari 2026. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkala terhadap kualitas layanan dan operasional jalan tol.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), Ismail Malliungan, menjelaskan bahwa penetapan tarif mempertimbangkan hasil evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta kondisi operasional di lapangan.
"Proses sosialisasi juga telah dilakukan kepada berbagai pemangku kepentingan agar pengguna jalan mendapat informasi yang jelas," kata Ismail Malliungan.


















