Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bakal menerima penyerahan dokumen syarat dukungan untuk pasangan kandidat wali kota jalur perseorangan, pada 19-23 Februari 2020. Kandidat yang memenuhi syarat bisa mengikuti pendaftaran bakal calon wali kota, yang dibuka pada 16-18 Juni 2020.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, bakal pasangan calon perseorangan bisa mengantarkan dokumen syarat dukungan ke Kantor KPU, Jalan Perumnas Raya Nomor 2A Antang, Makassar.
“Sesuai aturan, jumlah minimum syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 72.570 orang dan minimal tersebar pada delapan kecamatan di Makassar,” kata Gunawan kepada IDN Times di Makassar, Rabu (4/12).