Ilustrasi. ANTARA FOTO/Istimewa
Proses lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau dengan menggunakan aplikasi lelang yang dapat diakses pada laman lelang.go.id. Peserta lelang akan dituntun mengikuti prosedur lelang barang yang dikehendaki.
Dalam hal pendaftaran, calon peserta lelang bisa perorangan atau berbadan hukum. Calon peserta harus lebih dulu mengaktifkan akun lelang.go.id, dengan mengunduh serta mengunggah softcopy, KTP, NPWP dan rekening atas nama peserta lelang. Uang jaminan lelang juga akan dikembalikan sesuai dengan nomor rekening tersebut.
Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya. Dan juga NPWP perusahaan dalam satu file. Open house akan dilaksanakan pada Jumat, 16 April 2021, pukul 10.00 WITA hingga 12.00 WITA di RUPBASAN, Jalan Rutan Makassar.
Waktu pelaksanaan lelang dan penawaran diajukan melalui alamat situs di atas sejak pengumunan lelang terbit sampai dengan batas akhir penawaran. Pengesahan pejabat berwenang apabila batas waktu penawaran habis. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan jumlah nominal yang disetorkan dan harus sama dengan uang jaminan yang dipersyaratkan.
Setoran uang jaminan lelang harus sudah egektif diterima KPKNL Makassar selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain di atas ke masing-masing peserta lelang.
Penawaran barang lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis ke masing-masing email peserta. Pemenang lelang juga akan dikirimkan ke alamat email peserta. Pemenang harus melunasi harga pembelian paling lama 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan atau penundaan lelang terhadap salah satu objek atau beberapa objek lelang, maka peserta tidak diperkenankan melalukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun kepada hakim pengawas, kurator hingga pejabat KPKNL dan pihak terkait selaku pelaksana lelang.