Makassar, IDN Times - Sebagai pertimbangan atas status darurat nasional yang ditetapkan oleh pemerintah hingga 29 Mei, Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar agar memperpanjang masa penutupan tempat hiburan malam (THM) hingga usai Lebaran.
"Mengingat kewaspadaan terhadap penularan COVID-19, penutupan sampai 5 April 2020 menjadi tiga hari setelah Idul Fitri 1441 Hijiriah," ungkap Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, dalam keterangan persnya seperti dikutip oleh laman kantor berita Antara pada hari Rabu (1/4).
