Makassar, IDN Times - Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel untuk sementara membatasi kegiatan yang menghadirkan banyak orang.
Hal ini juga menyusul adanya surat edaran yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan pada 16 Maret lalu tentang penyesuaian kerja dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Bawaslu.
Pasalnya beberapa waktu lalu, WHO telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global. Kemudian ada pula pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menetapkan wabah ini sebagai bencana nasional sehingga ada kebijakan untuk bekerja dari rumah.