Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buruh KIBA Dirumahkan, Disnakertrans Sulsel: Kami Dorong Mediasi

IMG_20250725_160256.jpg
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, usai pembukaan pelatihan vokasi di Aula Syekh Yusuf BBPVP Makassar, Jumat (25/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya sih...
  • Ruang mediasi harus tetap terbuka. Jayadi menilai jalur negosiasi perlu dijaga agar persoalan buruh bisa diselesaikan tanpa konflik berlarut.
  • Beberapa kali pertemuan belum membuahkan kesepakatan. Perbedaan perhitungan terkait jam kerja lembur masih menjadi ganjalan utama.
  • Disnakertrans minta kedua pihak menahan diri. Pentingnya ruang diskusi tanpa tekanan agar jalur musyawarah tetap berjalan.

Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, menegaskan pihaknya terus berupaya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Dia menekankan mediasi antara buruh dan perusahaan harus tetap dibuka.

Aksi blokade di depan PT Huadi kini sudah memasuki hari ke-12. Buruh juga telah menggelar aksi di depan kantor Disnakertrans Sulsel. Menurut Jayadi, jalur dialog penting agar nasib ribuan buruh PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia (HNI) dan anak usahanya tidak semakin terkatung-katung.

"Aksi (di kantor Disnakertrans) itu hanya dalam bentuk solidaritas. Tetapi terlepas dari itu, substansinya adalah, kami di Disnakertrans sedapat mungkin menghindari adanya yang disebut PHK. Kalau dirumahkan, masih ada ruang untuk dipekerjakan. Tapi kalau di PHK, agak sulit,"  kata Jayadi Nas, Jumat (25/7/2025).

1. Ruang mediasi harus tetap terbuka

IMG_20250723_163151.jpg
Buruh yang tergabung dalam SBIPE bertahan di depan gerbang utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu (23/2025). (Dok. SBIPE Bantaeng)

Menurut Jayadi, ruang mediasi harus tetap terbuka. Dia menilai jalur negosiasi perlu dijaga agar persoalan buruh bisa diselesaikan tanpa konflik berlarut.

"Kami berharap tetap dilakukan negosiasi, mediasi sebaik mungkin agar tidak terjadi yang namanya PHK, tapi mediasi agar kalaupun itu dirumahkan, diusahakan untuk dipekerjakan kembali," katanya.

2. Beberapa kali pertemuan belum membuahkan kesepakatan

IMG_20250723_163112.jpg
Buruh yang tergabung dalam SBIPE bertahan di depan gerbang utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu (23/2025). (Dok. SBIPE Bantaeng)

Disnakertrans Sulsel telah memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara manajemen PT Huadi dan perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) KIBA. Namun, perbedaan perhitungan terkait jam kerja lembur masih menjadi ganjalan utama.

"Kita sudah lakukan beberapa kali pertemuan, cuma kan yang paling susah itu mencarikan titik temu. Ada persoalan beda jam saja dalam hal upah lembur, belum ada titik temu," ucap Jayadi.

3. Disnakertrans minta kedua pihak menahan diri

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Jayadi berharap semua pihak, baik perusahaan maupun serikat buruh, dapat menahan diri. Dia menekankan pentingnya ruang diskusi tanpa tekanan agar jalur musyawarah tetap berjalan.

"Mudah-mudahan nanti setelah mereka merenungi, baik pihak perusahaan maupun pihak buruh, bisa cooling down sedikit sehingga ada titik temu. Tidak akan pernah kita berhenti melakukan mediasi. Ini tantangannya," katanya.

Saat ini, PT Huadi telah menghentikan seluruh operasional sejak 15 Juli 2025 lalu. Ribuan pekerja terdampak kebijakan perumahan massal dan belum jelas nasibnya. Masih ada juga ratusan pekerja yang di-PHK.

Sementara itu, SBIPE KIBA menegaskan aksi blokade akan terus berlanjut sampai semua tuntutan dipenuhi, termasuk pembayaran upah pokok sesuai UMP 2025, upah lembur, hingga kejelasan status buruh yang dirumahkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us