Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan sambutan dalam pembukaan Beautiful Malino di Kawasan Hutan Pinus Malino, Kabupaten Gowa, Rabu (9/7/2025) malam. (Dok. Pemkab Gowa)
Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan di Kabupaten Gowa. Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik menggelar perkara bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa pada Jumat (25/9/2026).
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menduga terjadi praktik pemerasan, pungutan liar, dan/atau penerimaan gratifikasi yang berulang dalam proses pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemkab Gowa, termasuk kantor bupati dan rumah jabatan.
Selain dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan perizinan, penyidik menemukan peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan tersebut turut menjadi bagian dari penyidikan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Husniah hingga Minggu (27/9/2026) belum ditahan. Pemprov Sulsel memastikan pemerintahan Gowa tetap berjalan selama kondisi tersebut belum berubah.