Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Abdurrahman

Makassar, IDN Times - Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan berkas ketujuh tersangka kasus dugaan pidana Pemilu di Kejaksaan Negeri Makassar, Senin siang (15/7).

Sebelumnya, berkas ketujuh tersangka dilimpahkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Ketujuh tersangka dengan masing-masing jabatan dan inisialnya, yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Panakukang UM, Ketua PPK Kec. Biringkanaya, berinisial AD, Panitia Pemungutan Suara Kel. Panaikang FT, Operator KPU Kec. Biringkanaya RH, PPS Panakukang IS, PPK Biringkanaya FR, dan KPPS Karampuang BL. 

1. Berkas ketujuh tersangka siap dilimpahkan ke pengadilan

IDN Times/Abdurrahman

Penyidik Gakumdu Polda Sulsel Kompol Muhammad Ali, yang ditemui di kantor Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, mengatakan berkas ketujuh tersangka yang terkait kasus pidana Pemilu yang menguntungkan Caleg Golkar Sulsel Rahman Pina ini sudah dinyatakan lengkap, untuk  dilimpahkan ke tahap berikutnya di Pengadilan Negeri Makassar. 

“Saat ini pelimpahan berkas tahap kedua, rencana besok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dugaan pelanggarannya ada pengurangan dan penggelembungan suara pada Pemilu lalu,” ujar Kompol Ali. 

2. Kasus dugaan tindak pidana Pemilu Caleg Golkar harus dituntaskan dalam sepekan

Editorial Team

Tonton lebih seru di