Makassar, IDN Times - Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan berkas ketujuh tersangka kasus dugaan pidana Pemilu di Kejaksaan Negeri Makassar, Senin siang (15/7).
Sebelumnya, berkas ketujuh tersangka dilimpahkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Ketujuh tersangka dengan masing-masing jabatan dan inisialnya, yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Panakukang UM, Ketua PPK Kec. Biringkanaya, berinisial AD, Panitia Pemungutan Suara Kel. Panaikang FT, Operator KPU Kec. Biringkanaya RH, PPS Panakukang IS, PPK Biringkanaya FR, dan KPPS Karampuang BL.