Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan mengenai sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun merespons dengan mengadakan sosialisasi ke puluhan unit usaha tentang bagaimana cara melakukan transaksi dengan aplikasi.
"Ini baru dalam proses sosialisasi melalui media," kata Kepala Dinas Perindustrian Sulawesi Selatan, Ahmadi Akil kepada IDN Times Sulsel, Sabtu (2/7/2022) malam.
Proses sosialisasi menurut Ahmadi Akil, setelah adanya instruksi langsung pihak Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu terkat kebijakan transaksi itu.