Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Karena kecurigaan bahwa terduga pelaku adalah orang dekat korban, polisi pun menlanjutkan penyelidikan dengan memeriksa banyak saksi, termasuk pelaku. "Tujuh saksi yang sudah kita periksa," terang Yudha.
Hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku akhirnya mengakui khilaf saat berbuat keji terhadap si bayi. Yudha bilang pelaku selama ini tinggal di rumah itu bersama istri keduanya yang tak lain adalah ibu dari ayah korban.
Di rumah itu juga tinggal saudara perempuan ayah korban. Ayah korban sendiri telah berpisah dengan istrinya. Korban selama ini dirawat oleh ayah dan keluarganya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kakek H kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.