Bejat! Guru di Palopo Ditangkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Siswa

- Guru MR (47) ditangkap karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap siswanya, korban awalnya diminta ke rumah untuk mengambil kunci.
- MR memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban dan memaksa korban melakukan tindakan sodomi setiap kali mengambil kunci di rumahnya.
- Korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya, MR mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Makassar, IDN Times– Tim Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan seorang guru berinisial MR (47) di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Rabu (5/2/2025).
MR diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap salah satu siswanya berinisial L, sejak 2024 hingga Februari 2025.
1. Korban Dipaksa Melakukan Tindakan Tidak Senonoh

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa korban awalnya diminta oleh pelaku untuk datang ke rumahnya untuk mengambil kunci ruang kantor sekolah.
"Saat korban datang, MR hanya sendirian di rumah. Dia memanfaatkan kesempatan itu untuk memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban," ujar Supriadi kepada IDN Times, Kamis (6/2/2025).
2. Korban Alami Pendarahan

Meski korban sempat kabur, ia terpaksa kembali ke rumah MR karena kunci ruang kantor belum diberikan. Pada kesempatan kedua, MR kembali membujuk korban untuk melakukan tindakan sodomi.
"Korban dipaksa melakukan aksi bejat pelaku. Setelah selesai, MR memberikan uang kepada korban sambil memintanya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut," ucapnya.
Kejadian ini berulang kali terjadi setiap kali korban mengambil kunci di rumah MR. Hingga pada Selasa (4/2/2025), korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya, yang membuat MR panik dan membawanya ke Puskesmas.
3. Tersangka Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Saat diinterogasi, MR mengakui perbuatannya dan kini disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"MR menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Supriadi.
MR saat ini telah digelandang ke Mapolres Palopo dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Ma'rup, dan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi.