Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Miris! Siswi SMP di Palopo Diperkosa 8 Pemuda

Miris! Siswi SMP di Palopo Diperkosa 8 Pemuda
Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya Sih
  • Pelajar SMP diperkosa oleh delapan pemuda mabuk secara bergiliran di Palopo, Sulawesi Selatan.
  • Empat pelaku diamankan oleh polisi, sementara empat lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Makassar, IDN Times - Seorang pelajar kelas 3 SMP berinisial AZ (16) diperkosa delapan pemuda mabuk secara bergiliran di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda pada 24-26 Januari 2025.

Polisi telah mengamankan empat pelaku yaitu MR (18), A (18), L (20), dan F (18). Sementara empat lainnya D, A, Y, dan R, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

1. Kronologi Kejadian: Korban Dipaksa Minum Ballo

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat, 24 Januari 2025, ketika MR (18), yang memiliki hubungan asmara dengan korban, menjemput AZ dari rumah neneknya dan membawanya ke sebuah bengkel motor di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka.

Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa meminum minuman keras (ballo) sebelum disetubuhi secara bergantian oleh MR, L (20), dan A (18), yang masih dalam status DPO.

"Korban sempat dipaksa meminum ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian oleh MR, L, dan A," kata Supriadi, kepada IDN Times, Kamis (30/1/2025).

Kejadian serupa kembali terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, hingga Minggu, 26 Januari 2025, dengan melibatkan lebih banyak pelaku.

"Korban bahkan sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, di mana persetubuhan kembali terjadi," ujarnya.

2. Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Ancaman Hingga 20 Tahun Penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Para pelaku yang telah diamankan, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Para pelaku dijerat dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap anak-anak sebagai korban kejahatan," tegas Supriadi.

3. Imbauan Kepolisian: Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

AKP Supriadi menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka.

"Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih mengawasi kegiatan dan pergaulan anak mereka. Kasus ini menjadi peringatan penting agar kita semua lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak, terutama dari ancaman lingkungan yang tidak sehat," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak ke pihak berwenang. "Kami siap menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak demi menjaga masa depan generasi muda," imbuhnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari

Latest News Sulawesi Selatan

See More