Makassar, IDN Times - Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Mohammed Abdulaziz Khamis. Pria asal Yaman itu ditangkap di salah satu penginapan pada, Selasa (25/1/2022).
"Yang bersangkutan berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen, baik dokumen perjalanan maupun dokumen izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto dalam siaran pers usai ekspos di kantornya, Kamis (27/1/2022).