Ilustrasi Alat peraga kampanye (APK) terpasang di pohon dan tiang listrik di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Sri mengatakan, Bawaslu rutin menertibkan APK seiring masa kampanye. APK dinyatakan melanggar aturan karena ditempatkan di 18 kawasan jalan yang seharusnya steril dari atribut kampanye pilkada.
Jalan yang terlarang bagi alat peraga, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau. Kemudian di Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Riburane, Jalan Nusantara, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Gunung Bawakaraeng, dan Jalan Ratulangi.
Berikutnya, Jalan Alauddin, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Bandang, Jalan Veteran, Jalan AP Pettarani dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2013, ditegaskan bahwa jalan itu tidak boleh dipasangi APK," kata Sri.