Bawaslu Sulsel Tangani 33 Pelanggaran Pemilu, 1 Kasus Vonis Pidana

Makassar, IDN Times - Bawaslu Sulawesi Selatan telah menangani 33 kasus dugaan pelanggaran pemilu sejak masa kampanye Pemilu 2024. Sebanyak 24 merupakan temuan dan 9 laporan.
Jumlah tersebut merupakan rekap data hasil pengawasan kampanye Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan aplikasi Sigaplapor per 25 Januari 2025.
Dari 24 temuan, sebanyak 5 di antaranya belum registrasi dan 19 telah registrasi. Lima kasus yang belum registrasi yaitu 1 kasus di Barru, 2 kasus di Takalar, 1 kasus di Tana Toraja dan 1 kasus di Sinjai.
1. Satu kasus di Bulukumba telah dijatuhkan vonis pidana

Untuk 19 kasus temuan yang telah registrasi, sebanyak 3 di antaranya terbukti merupakan pelanggaran, 6 bukan pelanggaran, dan 10 kasus masih sementara berproses. Adapun 3 kasus yang terbukti pelanggaran yaitu kasus di Bulukumba yang dijatuhi pidana.
"Bulukumba sudah putusan di PN Bulukumba," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Abdul Malik, Sabtu (27/1/2024).
Kemudian ada satu kasus di Bantaeng yang dijatuhi sanksi etik. Lalu satu kasus lagi Sinjai yang dijatuhi pidana undang-undang lain.
2. Tiga kasus dalam pembahasan sentra Gakkumdu

Adapun 10 kasus temuan yang sedang proses yaitu 1 kasus di Bantaeng masih dalam tahapan klarifikasi, 1 kasus di Gowa dan 2 kasus di Maros juga sementara berproses di Bawaslu. Lalu ada 1 kasus di Pinrang dan 1 kasus di Tana Toraja juga sementara berproses.
Selain itu, ada 1 kasus di Bone dalam pembahasan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Lalu ada 3 kasus di Pinrang yang 2 di antaranya juga dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu dan satu kasus berproses di Bawaslu.
3. Beberapa kasus masih berproses

Ada juga 9 kasus yang diterima melalui laporan berdasarkan aplikasi Sigaplapor. Dari 9 kasus tersebut, ada 2 yang belum registrasi dan 7 yang telah registrasi.
Sebanyak 5 kasus di antaranya dilimpahkan ke kabupaten, 4 kasus ke Takalar dan 1 kasus ke Bulukumba. Kemudian 1 kasus Takalar, 1 kasus Enrekang dan 1 kasus Palopo sedang berproses. Lalu, ada 1 kasus di Luwu Utara yang telah diklarifikasi dan hasilnya tidak terbukti.
"Tambahan, Soppeng sedang masuk tahap penyidikan di Polres Soppeng. Sinjai sedang masuk tahap penyidikan di Polres Sinjai," kata Malik.



















