Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta para peserta Pemilu yang memiliki alat peraga kampanye (APK) di titik yang dilarang, agar segera dilepas sendiri.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan surat larangan memasang APK peserta Pemilu seperti baliho dan sejenisnya di 12 titik di Kota Makassar. Larangan itu berlaku mulai 28 November sejak masa kampanye dimulai.
"Langkah konkrit yang dilakukan oleh peserta Pemilu soal itu (APK di titik terlarang) adalah harus menurunkan secara mandiri atau bisa bersihkan secara mandiri," kata Koordinator Divisi dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah di Makassar, Rabu (29/11/2023).
