Makassar, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Andarias Duma mengingatkan partai politik dan calon legislatif tidak mencuri start kampanye. Sesuai aturan, kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023, atau 25 hari setelah penetapan daftar caleg tetap (DCT).
"Sebelum masa kampanye parpol tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Bawaslu RI juga sudah menyampaikan terkait apa yang bisa dilakukan dalam tenggat waktu tersebut," kata Andarias pada rapat koordinasi seputar kampanye di Kantor KPU Sulsel, Jumat (3/11/2023). Rapat itu turut dihadiri perwakilan parpol
