Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Sulsel: Caleg-Parpol Dilarang Curi Start Kampanye
Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma. (Dok. Bawaslu Sulsel)

Makassar, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Andarias Duma mengingatkan partai politik dan calon legislatif tidak mencuri start kampanye. Sesuai aturan, kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023, atau 25 hari setelah penetapan daftar caleg tetap (DCT).

"Sebelum masa kampanye parpol tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Bawaslu RI juga sudah menyampaikan terkait apa yang bisa dilakukan dalam tenggat waktu tersebut," kata Andarias pada rapat koordinasi seputar kampanye di Kantor KPU Sulsel, Jumat (3/11/2023). Rapat itu turut dihadiri perwakilan parpol

1. Alat peraga kampanye ditertibkan

Ilustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Andarias Duma menjelaskan bahwa aturan-aturan yang terkait dengan masa kampanye sangat penting untuk menjaga agar proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. Selama masa kampanye, peserta pemilu harus mematuhi sejumlah peraturan, seperti batasan penggunaan dana kampanye, waktu kampanye, lokasi kampanye, dan berbagai aspek lainnya. Tujuan dari aturan-aturan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta pemilu bersaing dengan adil dan setara.

"Sekarang kami sedang melakukan pembersihan alat peraga kampanye, di provinsi maupun kabupaten/kota. Kami bawaslu hanya melakukan himbauan ke pemerintah setempat, namun Ketika kampanye maka bawaslu akan bertugas untuk menertibkan kampanye tersebut. Kami juga perlu kordinasi dengan satpol dan parpol juga, kami sudah sampaikan untuk alat peraganya ditertibkan telebih dahulu sebelum masa kampanye dimulai," ucapnya.

2. Masyarat bisa laporkan soal pelanggaran kampanye

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Andarias Duma menekankan pentingnya seluruh pihak untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Bawaslu Sulsel siap untuk bertindak jika terjadi pelanggaran, dan ia mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk melaporkan segala pelanggaran yang mereka saksikan. Proses pemilu yang transparan dan adil adalah tujuan bersama, dan kerjasama dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mencapainya.

"Kami juga menyampaikan bahwa kita sama-sama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada pelanggaran yang terjadi dan melaporkan, maka kami ada proses sesuai dengan aturan yang ada," kata Andarias.

3. Tetap boleh sosialisasi sebelum masa kampanye

(IDN Times/Sukma Shakti)

Andarias Duma juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Sulsel telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat. bawaslu telah mengirimkan imbauan tertulis kepada partai politik dan pemerintah daerah, menjelaskan pentingnya mematuhi aturan selama masa kampanye.

"Di beberapa tempat di Sulsel sudah mulai dibersihkan. Sekarang yang diperbolehkan adalah sosialisasi peserta pemilu di setiap partai dan yang dilarang adalah Ketika melakukan pemasangan alat peraga dalam sosialisasi dan mengandung unsur ajakan untuk memilih," jelas Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel ini.

Editorial Team

Related Article