Makassar, IDN Times - Kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Sekda Takalar, Muhammad Hasbi, terus bergulir. Bawaslu Kabupaten Takalar tengah menangani empat laporan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Awalnya Bawaslu hanya menerima satu laporan. Namun Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati, mengatakan ada pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak tiga laporan.
"Ada pelimpahan dari Bawaslu provinsi sebanyak tiga (laporan). Kemudian, ada juga satu pelapor di Takalar," kata Nellyati saat dihubungi IDN Times, Selasa (23/1/2024).
Pekan lalu, relawan Garda Anies-Muhaimin (AMIN) di Takalar melaporkan Sekda Takalar yang diduga mengampanyekan paslon nomor urut 2 karena menyebut soal Gibran. Belakangan, TPD AMIN, serta TPN dan TPD Ganjar-Mahfud juga melaporkan Sekda Takalar.
