Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Makassar Selidiki Dugaan Kampanye Caleg DPR RI di Gereja

Ilustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan menyelidiki video yang menunjukkan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI yang diduga melakukan kampanye di salah satu gereja di Kota Makassar.

Menurut Rahmat Sukarno, Koordinator Divisi Pemantauan Bawaslu Kota Makassar, langkah awal mereka adalah mendalami video tersebut setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Sulsel.

"Kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Bawaslu Sulsel karena Caleg ini merupakan Caleg di DPR RI," ungkap Rahmat kepada IDN Times pada Jumat (15/12/2023).

Sebuah video viral menampilkan seorang Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Aris Titti, diduga melakukan kampanye di sebuah gereja di Makassar. Aris terlihat mengenakan kemeja batik hitam dan memberikan pidato di depan jemaat gereja.

1. Langkah awal Bawaslu Makassar

Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kota Makassa, Rahmat Sukarno/Istimewa

Rahmat menyatakan, jika Bawaslu Makassar yang menangani kasus ini, langkah awal mereka ialah akan menelusuri tempat atau gereja yang disebutkan dalam video di Kota Makassar.

"Langkah awal yang akan kami ambil adalah mencari informasi terkait video tersebut, apakah video tersebut baru-baru ini atau sudah lama. Kami juga akan mempelajari narasinya, apakah terdapat unsur-unsur yang melanggar ketentuan pemilu," terangnya.

2. Bawaslu Makassar akan menyelidiki kasus ini

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima rekaman video tersebut dan akan menyerahkannya kepada Bawaslu Kota Makassar untuk dilakukan penyelidikan.

"Sementara ini, Bawaslu Makassar yang akan mendalami, karena lokasi kejadian berada di wilayah Bawaslu Makassar," jelas Mardiana.

3. Larangan kampanye di tempat ibadah dalam UU Pemilu

ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Mardiana menekankan bahwa peserta Pemilu, termasuk Caleg, seharusnya memahami aturan larangan kampanye di tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Jelas disebutkan dalam Pasal 280 Undang-Undang Pemilu, ayat (1) huruf h, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye," jelasnya.

Dalam konteks kasus ini, Mardiana meyakinkan bahwa potensi pelanggaran cukup besar. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Makassar yang menangani kasus ini perlu mengonfirmasi kepada pihak yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut.

"Kami akan menilai konteks kasusnya terlebih dahulu, melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait konten dalam video tersebut, dan mengonfirmasi kepada pihak yang mengelola tempat ibadah apakah benar seperti yang terlihat dalam video (kampanye)," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dahrul Lobubun
EditorDahrul Lobubun
Follow Us