Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan. Pendaftaran terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Pengumuman tertuang pada surat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Makassar Nomor: 0043/KP.01.00/K.SN-22/09/2022, terbit tanggal 15 September 2022.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari mengatakan, Panwaslu Kecamatan akan bertugas pada Pemilu Serentak tahun 2024. Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi pendaftar.
“Kita buka pendaftaran ini untuk seluruh warga Makassar yang memenuhi syarat untuk nantinya bersinergi bersama kami di 15 kecamatan untuk bersama- sama mengawal Pemilu 2024," kata Abdillah di laman Bawaslu Makassar, Jumat (16/9/2022).