Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawaslu: 11 TPS di Sulsel Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Kota Makassar
Bawaslu: 11 TPS di Sulsel Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad (kiri). (Dok. Bawaslu Sulsel)
Share Article

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan. Per Sabtu (30/11/2024), rekomendasi ditujukan untuk sebelas tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah.

"Yang sudah ada rekomendasi Panwascam, di Luwu Timur, Tana Toraja, Maros, Bone, dan Makassar," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Sabtu.

Saiful mengungkapkan, ada beragam alasan Panwascam merekomendasikan PSU di daerahnya. Misalnya, di Luwu Timur, berkaitan dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga menandai surat suara sebelum diberikan kepada pemilih. Berikutnya, di Toraja, ditemukan dua pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda.

Alasan lain, terdapat pemilih yang tidak ada dalam DPT atau DPTb, atau berpenduduk di luar dari daerah atau TPS tempatnya mencoblos. Misalnya, punya KTP Makassar namun mencoblos di Toraja.

"Untuk Kabupaten lain masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan," kata Saiful.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More