Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menyita banyak barang dari warung atau tempat usaha yang bandel selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar. Barang tersebut kini ditampung untuk diteruskan ke pengadilan.
Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, penyitaan barang dilakukan di berbagai lokasi usaha, baik warung atau restoran, yang beroperasi di luar ketentuan. Barang didominasi kursi dan meja. Barang akan diajukan ke persidangan terkait pelanggaran PSBB.
"Barang bukti, dipanggil (pemiliknya) ke kantor untuk di(buatkan) berita acara pemeriksaan (BAP). Sanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Iman Hud kepada jurnalis, Senin (4/5).
