Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan (Bapanas) Brigjen Pol Hermawan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras di Gedung Baruga Lappo Ase, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (22/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Hermawan menegaskan jika nantinya ditemukan harga beras dijual di atas HET, Bapanas akan langsung memberikan teguran tertulis kepada pedagang, distributor, maupun produsen. Evaluasi akan dilakukan dalam waktu satu minggu setelah operasi pasar.
“Kalau dalam satu minggu harga tidak juga turun, kami rekomendasikan pencabutan izin,” tegasnya.
Selain menyoroti harga, Hermawan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap label dan mutu beras yang dijual di pasaran. Pemeriksaan mutu dilakukan di laboratorium dengan waktu sekitar 14 hari untuk memastikan kesesuaian antara label dan isi produk.
“Mutu beras premium maksimal 15 persen patahannya. Banyak ditemukan beras medium yang dikemas dan dijual sebagai premium, padahal hasil lab menunjukkan sebaliknya,” jelasnya.