Makassar, IDN Times - Dua eks Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP), menghirup udara bebas, Selasa (1/3/2022). Bapak dan anak itu selesai menjalani hukuman penjara sekitar empat tahun karena terbukti korupsi.
Adriatma keluar dari Rumah Tahanan Kolaka. Sedangkan Asrun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari. Informasi itu disampaikan kerabat mereka sekaligus DPRD Sulawesi tenggara, H Abdurrahman Saleh, yang turut menjemput pembebasan.
"Selamat buat Pak Asrun, dan juga keluarga besar beliau yang hari telah bebas murni dari hukuman yang telah diputuskan oleh hakim," kata Abdurrahman dikutip dari Antara, Selasa.