Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengeluarkan Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel. Surat Edaran dengan Nomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 ini ditujukan kepada Para Bupati se-Sulsel.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti hasil koordinasi dan konsultasi dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT RI pada tanggal 3 Oktober 2023 di Makassar.
Belakangan, kebijakan itu justru menuai pro dan kontra. Bahtiar mengakui bahwa memang ada sebagian pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penggunaan dana desa itu. Namun Bahtiar mengklaim bahwa aturan ini hanya bersifat imbauan.
"Jadi sifatnya imbauan, imbauan ini bukan hukum. Hukum itu Peraturan Menteri Desa PDTT dan peraturan teknis lainnya," kata Bahtiar di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (13/10/2023).