Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengajukan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) sesuai usulan awal. Pemprov menolak menyusun draf berdasarkan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) baru, seperti yang diminta Badan Anggaran DPRD Sulsel.
Sebelumnya Banggar mengembalikan draf RAPBD, dan meminta Pemprov memperbaiki. Dalam draf tersebut rancangan kerja dan anggaran (RKA) disusun merujuk struktut OPD lama. Adapun Pemprov berdalih struktur OPD yang baru belum resmi karena masih menunggu aturan diteken gubernur.
"Ketika membahas OPD, sebelum ada peraturan gubernur, kita menggunakan yang lama," kata Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani usai rapat lanjutan pembahasan RAPBD tahun 2019 yang berlangsung alot di DPRD Sulsel, Senin (25/11).