Makassar, IDN Times – Sidang lanjutan kasus peredaran kosmetik mengandung merkuri dengan terdakwa Agus Salim kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Pantauan di ruang sidang Ali Said, Agus Salim tampak hadir dan duduk di kursi terdakwa. Sementara itu, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimak dengan saksama pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Agus, Firajul.
Dalam pembelaannya, Firajul menegaskan bahwa produk yang dipersoalkan dalam perkara ini bukan milik Agus Salim secara pribadi, melainkan milik perusahaan lain.
“Produk tersebut milik PT Phytomed Neo Farma. Jadi sangat aneh kalau pertanggungjawaban hukum sepenuhnya dibebankan ke Haji Agus, bukan ke pihak pabrik,” kata Firajul.