Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang lanjutan kasus peredaran kosmetik mengandung merkuri dengan terdakwa Agus Salim kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Sidang lanjutan kasus peredaran kosmetik mengandung merkuri dengan terdakwa Agus Salim kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Tuntutan jaksa tidak berdasar fakta persidangan

  • Bukan produk skincare, tapi herbal

  • Tanggapan kuasa hukum terkait kesalahan sasaran tindakan hukum

Makassar, IDN Times – Sidang lanjutan kasus peredaran kosmetik mengandung merkuri dengan terdakwa Agus Salim kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Pantauan di ruang sidang Ali Said, Agus Salim tampak hadir dan duduk di kursi terdakwa. Sementara itu, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimak dengan saksama pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Agus, Firajul.

Editorial Team

Tonton lebih seru di