Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paslon Bupati Bulukumba nomor urut 2 Askar HL-Arum Spink saat debat publik di Hotel Gammara Makassar, Jumat (6/11/2020). Tangkapan layar

Makassar, IDN Times - Pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Bulukumba 2020, Askar HL-Arum Spink mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum paslon, Jusman Sabir.

Jusman menyatakan mencabut gugatan Paslon nomor dua itu di awal persidangan pembacaan jawaban termohon, dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, pada Kamis (4/2/2021).

1. Permohonan gugatan disampaikan di depan majelis hakim MK

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Permohonan mencabut gugatan disampaikan secara lisan di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman. 

"Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipil perkara 04 Bapak H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan Permohonan Perkara Nol Empat kami nyatakan mencabut yang mulia," kata Jusman.

2. Sidang mulai berlangsung sejak 28 Januari 2021

Editorial Team

Tonton lebih seru di