Makassar, IDN Times - Pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Bulukumba 2020, Askar HL-Arum Spink mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum paslon, Jusman Sabir.
Jusman menyatakan mencabut gugatan Paslon nomor dua itu di awal persidangan pembacaan jawaban termohon, dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, pada Kamis (4/2/2021).