Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
26 Narapidana di Rutan Makassar "bebas" dapat asimilasi rumah 2023. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Rumah Tanahan (Rutan) Kelas 1 Makassar memulangkan 26 narapidana melalui program asimilasi rumah di awal tahun 2023. Napi yang masuk program itu selanjutnya menjalani masa tahanan di rumah sebelum nantinya bebas.

Kepala Rutan Makassar M Muhidin mengatakan, warga binaan yang masuk program asimilasi rumah telah dipulangkan setelah menerima surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM pada 6 Januari 2023.

"Tentu saya sampaikan selamat kepada mereka karena sudah kembali lagi berkumpul dengan keluarganya. Saya juga mengingatkan untuk wajib lapor," kata Muhidin saat  dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Asimilasi rumah adalah program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Program ini pun diharapkan menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas didalam Rutan. Program diperpanjang melalui Keputusan Menhumkam Nomor  M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

1. Muhidin ingatkan napi wajib lapor

Pintu gerbanh masuk ruang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kata Muhidin, narapidana yang pulang atau mendapatkan asimilasi rumah tidak bisa langsung bebas seperti masyarakat umum. Mereka masih tetap menjalani penahanan di rumah serta dikenai wajib lapor.

"Jadi sebelum mereka itu resmi menjalani asimilasi rumah dan meninggalkan Rutan, saya ingatkan jangan lupa untuk bisa wajib lapor di Bapas (Balai Pemasyarakatan) itu satu kali seminggu dan jangan melakukan lagi pelanggaran," kata Muhidin.

2. Tidak boleh ke mana-mana selama jadi tahanan rumah

Editorial Team

Tonton lebih seru di