Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aset Bakal Disita, Mira Hayati Minta Waktu ke Jaksa
Mira Hayati saat berada di Gedung Kejati Sulsel untuk dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya
  • Kejati Sulsel menegaskan akan menyita aset Mira Hayati jika denda Rp1 miliar sesuai putusan MA tidak segera dibayar.
  • Mira Hayati meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya sebelum tenggat pembayaran yang ditetapkan jaksa.
  • Aset yang disita akan dilelang untuk menutupi denda, sementara vonis dua tahun penjara terhadap Mira sudah inkracht.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan akan menyita aset milik pengusaha skincare asal Makassar, Mira Hayati, jika tidak segera membayar denda sebesar Rp1 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

1. Minta untuk berunding dengan keluarga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan saat membacakan berita eksekusi penjara terhadap Mira Hayati di Gedung Kejati Sulsel untuk dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya

Kepala Seksi Penegak Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan jaksa telah menyampaikan langsung kewajiban pembayaran denda tersebut kepada Mira Hayati. Namun, yang bersangkutan masih meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya.

“Jaksa sudah menyampaikan langsung ke MH (Mira Hayati) perihal pembayaran denda tersebut dan MH meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (17/3/2026).

Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan batas waktu pembayaran denda akan berakhir dalam waktu dekat. Jika hingga tenggat yang ditentukan Mira Hayati belum juga membayar, maka jaksa akan melakukan penyitaan aset.

“Kita tunggu sampai sekarang belum bayar. Begitu tanggal 17 Maret belum bayar, kita akan sita asetnya,” kata Didik.

2. Aset bakal disita untuk dilelang

"Ratu Emas" Mira Hayati Menangis saat Bacakan Pledoi

Ia menjelaskan, pihak kejaksaan telah mengidentifikasi sejumlah aset milik Mira Hayati yang berpotensi disita. Aset tersebut nantinya akan dilelang untuk menutupi denda yang dijatuhkan oleh pengadilan.

“Kita lelang untuk menutupi dendanya. Misalnya rumahnya dilelang dan laku Rp2 miliar, maka Rp1 miliar untuk denda, sisanya dikembalikan ke yang bersangkutan,” jelasnya.

3. Mira Hayati divonis 2 tahun

Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati berbaju tahanan dan tangan diborgol. Dok. Istimewa

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mira Hayati dalam kasus kosmetik berbahaya, disertai denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dieksekusi oleh jaksa pada 18 Februari 2026.

Didik menegaskan, proses penegakan hukum terhadap Mira Hayati dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus.

“Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team