Ilustrasi SPBU Pertamina. (dok. Pertamina Retail)
Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman mengatakan rapat koordinasi digelar untuk mengidentifikasi penyebab antrean sekaligus merumuskan langkah penanganan bersama. Pertemuan tersebut melibatkan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Ditlantas Polda Sulsel, Ditreskrimsus Polda Sulsel, Hiswana Migas, serta sejumlah OPD Pemprov Sulsel.
Salah satu langkah yang dibahas ialah penataan kendaraan setelah mengisi BBM agar tidak kembali menimbulkan penumpukan di sekitar SPBU. Pemprov Sulsel akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan yang masih parkir setelah melakukan pengisian.
"Tadi sudah ada ketegasan bahwa setelah ini polisi, Satpol PP, dan (rencana pembentukan) Satgas kabupaten /kota yang akan dibentuk itu akan memerintahkan tidak boleh ada mobil parkir setelah mengisi di SPBU," tuturnya.
Jufri mengatakan antrean kendaraan, terutama kendaraan berukuran besar, telah berdampak terhadap kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan, khususnya di Kota Makassar. Karena itu, penanganan perlu dilakukan agar antrean tidak mengganggu pengguna jalan maupun menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai ketersediaan BBM.
"Hal ini menjadi masukan dari Hiswana Migas agar ada aturan yang jelas untuk dilakukan penegasan di SPBU, sehingga tidak terjadi insiden antara operator SPBU dengan masyarakat yang mengantre," ungkapnya.