Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sekolah dari rumah. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi sekolah dari rumah. (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Seluruh satuan pendidikan di Kota Makassar, mulai dari PAUD/TK hingga SMP, baik negeri maupun swasta, akan menjalankan pembelajaran secara daring. Kebijakan ini berlaku selama empat hari.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar melalui surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik, Achi Soleman, pada 31 Agustus 2025. Edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

"Seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK/SD/SMP diminta melaksanakan pembelajaran secara daring/online pada tanggal 1 sampai dengan 4 September 2025," demikian salah satu poin dalam edaran resmi tersebut.

1. Guru tetap wajib mengajar

Ilustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Disdik menegaskan, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas mengajar walau peserta didik tidak hadir di sekolah. Proses pembelajaran diarahkan berlangsung dari rumah dengan dukungan berbagai platform daring.

"Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya," bunyi edaran itu.

2. Kepala sekolah diminta awasi jalannya belajar daring

Ilustrasi sekolah dari rumah. IDN Times/Arief Rahmat

Selain itu, kepala sekolah diberi tugas untuk mengawasi jalannya pembelajaran daring. Mereka diminta memastikan seluruh siswa mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Kepala satuan pendidikan diharapkan tetap melakukan monitoring dan memastikan seluruh peserta didik mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tulis edaran tersebut.

3. Belajar dari rumah bersifat sementara

Ilustrasi sekolah dari rumah. IDN Times/Arief Rahmat

Disdik juga menekankan aturan belajar dari rumah ini tidak diberlakukan secara permanen. Kebijakan tersebut hanya berlaku sementara sampai situasi di lapangan dianggap kembali kondusif.

"Pelaksanaan pembelajaran daring ini bersifat sementara, hingga situasi dan kondisi di lapangan dinyatakan kondusif. Ketentuan lebih lanjut akan diinformasikan kemudian berdasarkan perkembangan situasi," demikian keterangan tambahan dalam edaran itu.

Editorial Team