Makassar, IDN Times - Seluruh satuan pendidikan di Kota Makassar, mulai dari PAUD/TK hingga SMP, baik negeri maupun swasta, akan menjalankan pembelajaran secara daring. Kebijakan ini berlaku selama empat hari.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar melalui surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik, Achi Soleman, pada 31 Agustus 2025. Edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.
"Seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK/SD/SMP diminta melaksanakan pembelajaran secara daring/online pada tanggal 1 sampai dengan 4 September 2025," demikian salah satu poin dalam edaran resmi tersebut.