Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aliansi Perawat Sulsel Demo, Tuntut 2 Pegawai RS Dadi Dibebaskan

Aliansi perawat Sulsel saat aksi di depan Polrestabes Makassar, Rabu(30/10/2024) / Istimewa
Intinya sih...
  • Puluhan perawat di Makassar menggelar aksi unjuk rasa meminta pembebasan dua rekan yang ditetapkan tersangka dalam kasus kematian pasien ODGJ.
  • Irham Tompo menyatakan penahanan dua perawat adalah kekeliruan, karena profesi perawat diatur dalam UU Kesehatan yang menjamin seluruh tenaga kesehatan saat bekerja.
  • Irham juga ingin menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa mereka telah memasukkan surat penangguhan penahanan untuk dua rekannya dan memberi ultimatum untuk segera membebaskannya.

Makassar, IDN Times - Puluhan perawat di Kota Makassar yang mengatasnaman dirinya Aliansi Perawat Sulwesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Rabu (30/10/2024).

Mereka meminta kepada Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, agar membebaskan dua perawat Rumah Sakit Daerah Khusus (RSKD) Dadi Makassar, Nurdiansyah dan Nasrudin.

1. Penetapan tersangka 2 perawat dinilai keliru

Dua perawat RSKD Dadi Makassar saat diintrogasi penyidik Polrestabes Makassar / Istimewa

Dua perawat RSKD Dadi ditetapkan tersangka karena diduga lalai sehingga mengakibatkan seorang pasien orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) Sahrullah (42) meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya pada Jumat (18/10/2024) lalu.

Jenderal Lapangan Aksi, Irham Tompo mengatakan, penahanan dua rekannya itu adalah sebuah kekeliruan, apalagi profesi perawat diatur dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 yang menjamin seluruh tenaga kesehatan saat bekerja.

"Aksi damai yang dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada bapak kapolres bahwa dua perawat yang menjadi tersangka dan pada hari ini sudah 13 hari ditahan, suatu kekeliruan," ucapnya kepada awak media, Rabu.

2. Penetapan tersangka tidak melibatkan komite keperawatan

Aliansi perawat Sulsel saat aksi di depan Polrestabes Makassar, Rabu (30/10/2024) / Istimewa

Dia juga menyatakan, pasal 359 dan Pasal 361 KUHP dengan ancaman penjara paling lama masing-masing 6 tahun yang dikenakan kepada dua rekannya adalah kewenangan pihak kepolisian.

Namun menurutnya, sebelum pasal tersebut dipakai, seharusnya pihak kepolisian melakukan investigasi dari komite etik, komite medik, dan komite keperawatan.

"Kalau memang pada dasarnya semua komite etik menemukan ada kesalahan sehingga patut kiranya mengeluarkan rekomendasi apakah ada kesalahan atau unsur perbuatan perlawanan hukum, itu harus dipahami penyidik," bebernya.

3. Perawat ancam mogok massal

Dua tersangka saat diintrogasi penyidik Polrestabes Makassar / Istimewa

Selain itu, dalam aksinya, Irham ingin menyampaikan kepada Kombes Ngajib bahwa pihaknya telah memasukkan surat penangguhan penahanan untuk dua rekannya tersebut.

"Kiranya mohon dibebaskan, karena mereka ini mempunyai tanggung jawab keluarga yang harus mereka penuhi kalau mereka tidak bekerja yakin dan percaya anaknya bisa kelaparan," ungkapnya.

Sehingga Irham memberi ultimatum kepada Kombes Ngajib untuk segera membebaskan dua rekan sejawatnya tersebut. Bahkan ia mengancam akan mogok massal jika tuntutannya tak dipenuhi.

"Saya minta kepada Kapolres, 1x24 jam kedua perawat ini harus dibebaskan dan saya pastikan, saya harus sampaikan kepada Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sulsel semua layanan kesehatan harus mogok kalau dua perawat ini tidak dikeluarkan (dibebaskan)," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Darsil Yahya Mustari
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us