Makassar, IDN Times - KPU Makassar belum mengeluarkan keputusan soal delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga menerima uang dari calon legislatif. Sebelumnya Bawaslu Makassar telah merekomendasikan pemberian sanksi.
Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, pihaknya baru akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Sebelumnya KPU Makassar telah membahas persoalan itu dalam rapat pleno.
"Pleno sudah kita gelar, selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan anggota terhadap delapan PPS dan PPK itu," ungkap Endang kepada IDN Times, Jumat (24/11/2023).
