Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada wajib pajak. Kebijakan itu berlaku sejak 11 Oktober hingga 29 Desember 2023.
Selain insentif PKB, insentif juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan, insentif ini berdasarkan arahan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
"Sudah ditetapkan dalam bentuk surat keputusan (SK)," kata Faisal dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (12/10/2023).
