Makassar, IDN Times - Sebanyak 8.854 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota Makassar resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang 2025. Pengangkatan ini dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Langkah tersebut dilakukan pada tahun pertama kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham. Kebijakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penyelesaian tenaga honorer melalui skema PPPK.
