Sidang lanjutan kasus produk pelangsing Agus Salim di PN Makassar, Selasa (4/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Berdasarkan hasil uji laboratorium, produk pelangsing tersebut diketahui mengandung Bisakodil, zat kimia yang tidak memenuhi syarat untuk produk obat herbal.
Keenam saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Jusman (rekan kerja Agus Salim), Dian Ekawati, Nanda (pramuniaga apotek milik Agus Salim), M Zakaria (sepupu sekaligus sopir pribadi terdakwa), Linda (reseller), dan seorang anggota kepolisian.
Seorang anggota kepolisian yang menjadi saksi awal dalam sidang memberikan keterangannya terkait proses penyelidikan yang dilakukan.
"Pada 27 Oktober 2024, kami datang bersama tim Kanit dan salah satu saksi ke sebuah ruko dua lantai. Di lantai satu, kami menemukan berbagai produk Ratu Glow dan Raja Glow," ungkapnya.
Ketika hakim menanyakan barang bukti yang ditemukan, saksi dari kepolisian menjelaskan, "Saya menemukan 25 produk dari Ratu Glow dalam bentuk cairan, gel, dan salep. Kami membawa beberapa produk tersebut ke Polda untuk dijadikan sampel, sebelum akhirnya diserahkan ke BPOM Makassar," jelasnya.